Jumat, 10 Februari 2012

makalah shalat jumat dan shalat jamaah

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah

    Kedudukan shalat dalam agama islam sangat tinggi dibanding dengan ibadah yang lainya. Dan shalat  merupakan pondasi utama bagi tegaknya agama islam atau keislaman seseorang. Dengan demikian tidaklah dapat di katakan seseorang beragama islam jika yang bersangkutan tidak melakukan shalat, sebelum melakukan shalat kita harus mengetahui pengertian, hukum-hukum dan syarat-syarat shalat yang akan kita kerjakan. Berjamaah sangat di anjurkan, karena dengan berjamaah, apabila shalat kita ada yang kurang sempurna, maka akan tertutupi dengan berjamaah itu. Shalat berjamaah termasuk salah satu keistimewaan yang di berikan dan di syariatkan secara khusus bagi umat islam. Ia mengandung nilai-nilai pembiasaan diri untuk patuh, bersabar, berani, dan tertib aturan, di samping nilai sosial untuk menyatukan hati dan menguatkan ikatan.
 Selain  shalat jamaah shalat jum’at menjadi kewajiban setiap muslim. yang juga sebagai forum silaturahim bagi umat muslim dan juga menunjukkan syiar islam dikalanngan wilayah masing-masing, Pada hari jum’at, Allah memperlihahkan dengan jelas kepada hamba-hamba-Nya berbagaaai amal yang utama, nikmat-nikmat yang melimpah, dan berkah-berkah yang tak terhitung jumlahnya.
Oleh karena itulah Allah mensyariatkan kaum muslimin untuk berkumpul di hari raya sepekan sekali untuk berdzikir kepada Allah, mensyukuri-Nya, dan menunaikan shalat jum’at. Allah memberikan perhatian yang lebih besar kepada shalat jumat dari pada shalat-shalat yang lain. Pada kesempatan itu seluruh kaum muslimin berkumpul di masjid agung untuk mendengarkan khutbah seorang khatib yang akan memberi nasehat kepada mereka, dan mengajak mereka untuk ingat serta taat kepada Allah, dan mengikuti sunah Nabi-Nya Sallallahu Alaihi wa Sallam.                                  
       B. Rumusan masalah

1.    Shalat jum’at
a. Apa yang di maksud dengan shalat jum’at?
b. Apa hukum shalat jum’at?  
c. Apa syarat-syarat shalat jum’at?

2.    Shalat jamaah
a. Apa yang di maksud dengan shalat jamaah?
b. Apa hukum shalat jamaah?
c. Apa syarat-syarat shalat jamaah?
                
   
   
                                                        










PEMBAHASAN

1.    Shalat Jum’ah

a.    Pengertian Shalat Jum’at
    Shalat jum’at ialah shalat dua rokaat yang di lakukan dengan berjamaah, setelah dilakukan dua khutbah pada waktu Zuhur di hari jum’at. Khutbah jum’at dan shalat jum’at mempunyai hubungan yang tak terpisahkan. Keduanya saling melengkapi. Oleh karena itu, Sebelum khotib naik mimbar sering di bacakan peraturan, bahwa pada saat khatib naik mimbar (mulai khutbah) jamaah dilarang berbicara, berisyarat dan sejenisnya. Barang siapa melakukanya maka sia-sialah jumatanya. Shalat jum’at dapat dilakukan di dalam kota  maupun diluar kota, seperti di masjid, di kantor, atau di lapangan yang sekelilingnya ada penduduknya.
    Hal ini Rasullalah SAW, bersabda:
جَمَعَهَاالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ اَنَّهُ لَمَا قَدَّمَ اْلمَدِ يْنَةَ نَزَلَ اَوَّلُ جُمْعَةَ
قُبَاءَوَاَقَامَ بِهَااِلَى اْلجُمْعَةِ ثُمَّ دَخَلَ اْلمَدِ يْنَةَ وَصَلَى اْلجُمْعَةَ فِيْ دَارِبَنِى سَالِمِ اِبْنُ عَوْفٍ
Artinya:
Jum’at yang pertama kali di lakukan nabi SAW. yaitu ketika beliau hampir sampai di madinah seraya bertempat dan mendirikan jumatan di Quba, lalu beliau masuk madinah dan salat jumat di rumah Bani Salim bin Auf’. ( HR. Bukhari dan Abu Daud )

b.    Hukum Shalat Jum’at
Shalah Jum'at memiliki hukum fardlu 'ain bagi laki-laki dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Dalil Al-Qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9:
يَاَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْااِذَانُوْدِيَ لِلصَّلوة مِنْ يَّوْمِ اْلجُمُعَةِ فَا سْعَوْ اِلى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوااْلبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌلَكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.")QS. Al jumuah: 9)
c.    Syarat-syarat Shalat Jum’at
Persyaratan shalat jum’at adalah:
1.    Diadakan pada suatu tempat di mana para jamaah shalat jum’at,
2.    Dilakukan secara berjamaah. Para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah minimal jamaah. Abu Hanifah berpendapat sekurang- kurangnya 4 orang termasuk imam. Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hambal mempersyaratkan 40 orang laki-laki dewasa. Sedangkan Imam Malik hanya memberi kriteria, jamaah jum’at harus mencapai jumlah yang layak untuk membentuk perkampungan,
3.    Dilakukan sepenuhnya pada waktu Dzuhur, yaitu ketika matahari tergelincir,
4.    Harus di dahului dua khutbah sebelum shalat dengan memenuhi syarat dan rukunnya,
Adapun syarat-sysrat khutbah adalah:
a.    Dilakukan pada waktu dzuhur,
b.    Dilakukan sebelum shalat jum’at,
c.    Berdiri bagi khotib, jika mampu,
d.    Duduk di antara dua khutbah,
e.    Suci dari hadas dan najis,
f.    Menutup aurat.
   
2.    Shalat Jamaah

a.    Pengertian Shalat Jamaah
    Shalat jamaah adalah shalat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan satu orang didepan sebagai imam dan yang lainya dibelakang menjadi makmum.
    Shalat jamaah termasuk salah satu keistimewaan yang diberikan dan disyariatkan secara khusus bagi umat islam. Karena di dalamnya mengandung nilai-nilai pembiasaan diri untuk patuh, bersahabat, berani, dan tertib aturan, disamping nilai sosial untuk menyatukan hati dan menguatkan ikatan. 

b.     Hukum Shalat Berjamaah
    Shalat berjamaah hukumnya sunah muakad, artinya sunah yang dikuatkan atau sunah yang sangat penting untuk di kerjakan. Sehubungan dengan ini, Allah SWT. Berfirman  dalam Al Quran surah An Nisa ayat 102 yang berbunyi:
وَاِذَاكُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ
Artinya:
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu”.(QS. An Nisa: 102).

    Di samping itu bagi orang yang mengerjakan shalat berjamaah, maka dilipatgandakan pahalanya sampai 27 kali lipat di banding dengan shalat sendiri. Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW:
عَنِ ابْنِ عُمَرَاَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلَاةُ اْلجَمَاعَةِ اَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ اْلفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
Artinya:
Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW. bersabda: “kebaikan shalat berjamaah itu melebihi shalat sendirian sebanyak 27 derajat”.(HR. Bukhari dan Muslim)
c.    Syarat-syarat Shalat Berjamaah
    Syarat-syarat berjamaah dapat di katagorikan menjadi dua; syarat yang berhubungan dengan imam dan syarat-syarat yang berhubungan dengan ma’mum.
1.    Syarat menjadi imam

a.    Islam, karena itu adalah syarat utama dalam pendekatan diri seorang hamba kepada Allah,
b.    Akil;
c.    Baligh, merujuk hadis nasari Ali, bahwasanya Nabi muhammad SAW bersabda: “Diangkatlah pena dari dua orang (perbuatan mereka tidak di catat sebagai kebaikan maupun keburukan): Dari orang gila yang kehilangan kontrol atas akalnya sampai ia sadar, dari orang tidur sampai ia bangun, dan dari anak kecil sampai ia baligh.”
d.    Laki-laki, imam sholat jamaah harus seorang laki- laki, dan wanita tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki,
e.    Imam haruslah orang yang mampu membaca Al-qur’an dengan baik. Dengan bahasa lain, orang yang tidak ahli membaca Al-qur’an tidak boleh menjadi imam orang yang ahli membaca Al-quran, karena sholat meniscayakan Al-qur’an.
2.  Syarat mengikuti jamaah bagi makmum.
a.    Tidak boleh mendahului imam, merujuk hadis Rasullah SAW:
اِنَّمَاجُعِلَ الاْءِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
Artinya: Sesungguhnya imam di tunjuk untuk diikuti.
b.    Mengetahui gerakan perpindahan imam, dengan melihat, mendengarkan atau mengikuti dari jamaah lain jika demikian halnya maka sholat jamaahnya sah meskipun jaraknya jauh dan terhalang oleh bangunan. Selama tidak menghalangi untuk mengetahui perpindahan gerakan imam maka tetap sah meskipun suara imam tidak sampai ke shalat mereka bahkan meskipun tempatnya berbeda seperti masjid dan rumah.
c.    Mengikuti imam, dalam artian bahwa gerakan ma’mum dalam sholat harus setelah gerakan imam. Hal itu merujuk pada hadis:
Sesungguhnya imam ditunjuk untuk diikuti, maka janganlah kamu berbeda dengannya, jika ia bertakbir maka takbirlah kalian dan jangan bertakbir jika ai ruku’ , maka ruku’ lah kalian dan jangan ruku’ dulu sebelum ia ruku’. Jika ia berkata: Sami’allohu liman hamidah, maka ucapkanlah robbana laka al-hamid, jika ia sujud, maka sujudlah dan jangan sujud dahulu sebelum ia sujud.
Hadis diatas menunjukan bahwa imam harus diikuti dan orang yang mengikuti tidak boleh mendahului orang yang diikuti dan juga tidak boleh membarengi dalam tindakanya, tetapi memperhatikan dan mengawasinya, mengikuti segala gerak-geraknya dan tidak berbeda maupun mendahului secara sama.
d.    makmum mengetahui status dan keadaan imam, apakah imamnya termasuk orang yang muqim (penduduk setempat) atau orang musafir, jika makmum tidak mengetahui ststus dan keadaan imam, maka tidak boleh mengikutinya.




















KESIMPULAN

    Shalat jum’at adalah shalat dua rakaat yang di dahului oleh dua khutbah dan dilakukan pada waktu zuhur dengan berjamaah, shalat jum’at hukumnya fardu’ain, artinya wajub dilaksanakan bagi setiap muslim yang sudah balig, berakal sehat, merdeka, dan orang yang mukim, adapun syarat-syarat jum’at adalah:
1)    Diadakan pada suatu tempat di mana para jamaah shalat jum’at,
2)    Dilakukan secara berjamaah,
3)    Dilakukan sepenuhnya pada waktu Dzuhur,
4)    Harus didahului dua khutbah.
    Shalat berjamaah adalah shalat yang dikerjakan bersama-sama, paling sedikit dikerjakan oleh dua orang, satu orang di depan menjadi imam dan yang lainnya di belakangnya menjadi makmum, shalat berjamaah hukumnya sunah muakad, artinya sangat di anjurkan untuk di kerjakan, karena pahalanya berlipat ganda sampai 27 derajat. Syarat-syarat berjamaah dapat dikatagorikan menjadi dua; syarat yang berhubungan dengan imam dan syarat-syarat yang ber hubungan dengan makmum.







                                              DAFTAR PUSTAKA

Ayyub, Syaikh Hasan.  Terjemah Fiqh Ibadah.Terj. Abdul Rosyad.          Jakarta: PUSTAKA AL- KAUTSAR,2004.
Azzam,  Abdul Aziz Muhammad.  Fiqh Ibadah. Jakarta: Azmah, 2009.  
Ni’am, Syamsun. Pendidikan Agama Islam. Semarang: Aneka Ilmu, 2004.
Rifa’i, MOH. Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang: Toha Putra, 2006.
Ulfah,  Isnatin. Fiqh ibadah. Ponorogo: STAIN Po press, 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar